Beberapa
waktu terakhir ini muncul beberapa persoalan yang menyangkut dugaan tindakan
kriminalitas berupa aksi pembobolan beberapa bank. Sejauh ini, menurut pihak
penegak hokum, upaya penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Dalam
konteks ini, seandainya dalam pengusutan diterangarai adanya dugaan penggunaan
transaksi elektronik dalam kegiatan pembobolan tersebut, Kementrian Keminfo
menyampaikan penjelasan tentang penggunaan UU no.11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selain sanksi hukum lain yang diatur
dalam UU perbankan maupun KUHP.
Terhadap
pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan tersebut, UU ITE menyebutkan
bahwa minimal dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3). Di samping
itu, pelaku juga bias dijerat dengan Pasal 32 ayat (2). Kementrian Keminfo
menyadari bahwa aparat penegak hukum pada awalnya menggunakan ketentuan yang
diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (1).
Sumber : http://postel.go.id
pasal 30, pasal 32 ituh berapa taun hukumannya bro?
BalasHapushualah hukum gag ngrti saya
BalasHapus