Dasar Hukum UU ITE dalam Mengatasi Pembobolan Bank (Indonesia) - Zona Oke Informasi Dan Berita Online

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 03 Januari 2011

Dasar Hukum UU ITE dalam Mengatasi Pembobolan Bank (Indonesia)



Beberapa waktu terakhir ini muncul beberapa persoalan yang menyangkut dugaan tindakan kriminalitas berupa aksi pembobolan beberapa bank. Sejauh ini, menurut pihak penegak hokum, upaya penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Dalam konteks ini, seandainya dalam pengusutan diterangarai adanya dugaan penggunaan transaksi elektronik dalam kegiatan pembobolan tersebut, Kementrian Keminfo menyampaikan penjelasan tentang penggunaan UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selain sanksi hukum lain yang diatur dalam UU perbankan maupun KUHP.
Terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan tersebut, UU ITE menyebutkan bahwa minimal dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3). Di samping itu, pelaku juga bias dijerat dengan Pasal 32 ayat (2). Kementrian Keminfo menyadari bahwa aparat penegak hukum pada awalnya menggunakan ketentuan yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (1).

2 komentar:

Post Top Ad

Responsive Ads Here